JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam operasi besar yang berlangsung selama September hingga Oktober 2024, Polri berhasil mengungkap 80 kasus narkoba dengan menangkap 136 tersangka.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
“Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu 2 bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini periode bulan September dan Oktober sejumlah 136 orang tersangka,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 1 November 2024.
Pengungkapan ini berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang terkait dengan nama-nama seperti Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen. Dari penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang mencakup 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, 6.300 butir happy five, dan 923 gram ketamin.
Selain itu, Polri juga menyita 127 ribu butir pil double L, 2,5 kilogram kokain, 9 kilogram tembakau sintetis, 25,5 kilogram hashish, 4 kilogram MDMA, 8.157 butir mephedrone, dan 2 kilogram happy water.
Wahyu juga menegaskan komitmen Polri untuk “memiskinkan” para bandar narkoba melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komentar