JurnalPatroliNews – Kaltim,- Dirkrimsus Polda Kaltim ini tetapkan W sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu terkait dengan pengadaan dan pemasangan genset 350 Kwh dan panel sinkron di Desa Sinambah, Muara Bengkal, Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2019.
“Sebelumnya tersangka W yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur ditetapkan sebagai tersangka 2021 lalu. Selain itu, kini ada nama lagi yakni mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kutim yakni IR,” Ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Selasa (8/2/2022).
Bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor menemukan nilai kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar dari proyek senilai Rp 5,6 miliar.
“Dalam kasus ini, IR bersama WAN diduga melakukan mark up sehingga pengadaan genset tanpa prosedur yang diatur UU, sehingga nilainya tidak sesuai dengan anggaran,” ungkapnya.
Adapun IR dalam kasus ini bertindak sebagai pengguna anggaran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni WAM.
Berdalih kesehatan, maka polisi belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan kepada pejabat yang baru dimutasi menjadi Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, 4 Februari 2022 lalu,” Jelas Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut itu.
Komentar