Dirkrimsus Polda Kaltim Tetapkan Asisten Pemkesra Kaltim Sebagai Tersangka

Diketahui, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan karna tekanan darah tersangka IR naik.

Sementara itu, WAM sudah divonis, kemudian untuk pihak swasta yakni direktur perusahaan pemenang tender tersebut yakni DJ juga turut dilakukan penyelidikan.

“Yang bersangkutan sudah meninggal dunia, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 15 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tutupnya.

(***/Horas Napitupulu)

Komentar