Polisi pun menangkap Ateng di rumahnya pada Rabu (21/6/2023), bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X DK 2229 BQ milik korban. Setelah diinterogasi, tersangka Ateng mengakui perbuatan. “Bahkan diakui pelaku telah mengambil sepeda motor di wilayah Polsek Kubutambahan, sehingga pada diri pelaku ditemukan 2 (dua) unit sepeda motor hasil kejahatan,” sebut Kapolsek Sudiasa.
Bagaimana modusnya? “Saat pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontal palsu, setelah dapat dihidupkan kemudian sepeda motor tersebut dibawa kerumahnya, dan setelah itu plat nomornya diganti, body dan sokbeker di cat dengan maksud dan tujuan untuk tidak diketahui atau tidak mudah dikenali sama pemiliknya,” jawab Kapolsek Sudiasa.
Tersangka Ateng sejak tanggal 22 Juni 2023, telah ditahan untuk 20 hari kedepan di Polsek Sawan. Tersangka Ateng dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Komentar