Ditreskrimum Polda Metro Jaya Amankan Oknum Notaris Diduga Gelapkan Dana BPHTB

 JurnalPatroliNews – Jakarta,– Penyidik Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang notaris yang diduga telah melakukan penggelapan di Jalan Bunga Rampai, Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (29/4) sekira pukul 07.30 WIB.

Penangkapan notaris yang diduga melakukan penggelapan itu dilakukan atas laporan dari korbannya berinisial RS yang merupakan kuasa dari perusahaan pengembang perumahan yang telah dirugikan dari perbuatan tersangka dalam pengurusan jual beli rumah dengan total kerugian Rp23 miliar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kejadian berawal dari laporan yang dibuat oleh pelapor R yang merupakan kuasa hukum dari korban yaitu perusahaan pengembang perumahan Grand Galaxy City.

Menurut Tubagus, korban telah menunjuk tersangka RSDL sebagai notaris untuk mengurusi jual beli unit perumahan.

Tubagus Ade menambahkan, selanjutnya pihak pengembang selaku korban telah berhasil menjual sebanyak 363 unit rumah kepada konsumen dimana khusus untuk pembayaran BPHTB telah dilunasi oleh pembelinya langsung dengan cara ditransfer ke rekening tersangka RSDL selaku notaris yang akan mengurus.

Namun faktanya, uang pembayaran BPHTB dari konsumen tidak dibayarkan oleh tersangka.

“Atas kejadian tersebut korban dirugikan sekitar Rp23 miliar untuk menggantikan uang pengurusan BPHTB dari konsumen,” kata Tubagus Ade Hidayat melalui keterangan tertulis.

Di tempat yang sama, Kasubdit Harda AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut tersangka RSDL dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 4,5,6 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hal tersebut lantaran tersangka melakukan perbuatannya secara bersama-sama yaitu dibantu oleh stafnya berinisial AD dan LS.

Penangkapan tersangka dilakukan Penyidik Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum PMJ dipimpin oleh Kanit 1 AKP Mulya Adhimara terhadap tersangka berinisial RSDL di kediamannya atas laporan dari saudara Rinasari sebagaimana Lp/7034/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 26 November 2020.

Tersangka langsung membawanya ke Mapolda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

(askara)

Komentar