Faktor Utama Mahasiswi Dipukuli Pacarnya yang Viral di Media Sosial

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Bangkalan menetapkan seorang mahasiswa berinisial A sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, D, yang sempat viral di media sosial. Aksi kekerasan ini dilakukan oleh A, seorang mahasiswa teknik industri Universitas Trunojoyo Madura (UTM), dan statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyampaikan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, yang menunjukkan adanya tindakan penganiayaan berulang.

“Kami juga sudah menggelar perkara, sehingga status pria berinisial A dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini didasarkan atas adanya aksi penganiayaan yang dilakukan secara berulang, yaitu ada sekitar 4 kali,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (24/9/2024).

Penganiayaan terakhir terjadi karena hal sepele, yaitu tersangka marah karena korban tidak mengangkat teleponnya. Saat itu, korban sedang tidur di kos dan ketika bertemu di teras, dia dipukuli oleh pelaku.

“Tersangka merasa kesal karena korban tidak menjawab panggilan telepon saat dia berada di kosnya. Saat korban terbangun, tersangka langsung memukulnya,” jelas Febri.

Tersangka A mengakui kepada polisi bahwa emosi menjadi pemicu tindakan kekerasannya. Ia merasa ada perubahan dalam sikap pacarnya setelah menjalin hubungan selama 1,5 tahun.

“Karena emosi. Betul dia sudah saya pukul. Kalau dihubungi atau saya kirim pesan, jarang bilang sayang,” kata tersangka A kepada polisi.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah memberikan sanksi administratif kepada A, sementara korban terus didampingi tim psikiater kampus untuk pemulihan trauma.

Komentar