Jurnalpatrolinews – Medan : Personil Reskrim Polsek Medan Baru Jajaran Polrestabes Medan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kel. Cinta Damai Kecamatan. Medan Helvetia, Rabu 16 September 2020.
“Hasil dari interogasi, pelaku mengaku akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama dan membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp. 50.000,-” ungkap Iptu Irwansah Sitorus SH MH.
Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.
Komentar