Gagal Mompa, Dua Pria Diangkut Polsek Medan Baru

Jurnalpatrolinews – Medan : Personil Reskrim Polsek Medan Baru Jajaran Polrestabes Medan berhasil mengamankan 2 (dua) orang  pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kel. Cinta Damai Kecamatan. Medan Helvetia, Rabu 16 September 2020.

Kedua pelaku berinisial F.I alias Iko (29) warga Jalan Tj. Balai Gg. Bersama Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Medan Sunggal dan A.R alias Fai (24) warga Jalan Tj. Balai Gang Bersama No. 6 Kelurahan Sunggal Kanan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH kepada wartawan menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa adanya 2 (Dua)  orang laki-laki yang dicurigai membawa dan memiliki sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

“Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan informasi itu ternyata benar bahwa ada 2 orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi sabu-sabu dari kantong celana pelaku,” kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (24/9/2020).

Mendapati barang bukti narkotika dari pelaku, kemudian petugas membawa pelaku ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan lebih lanjut.

“Hasil dari interogasi, pelaku mengaku akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama dan membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp. 50.000,-” ungkap Iptu Irwansah Sitorus SH MH.

Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114  (1) Subs 112  (1)  Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

Komentar