JurnalPatroliNews – Tangerang – Kasus dugaan penggelapan mobil rental kembali terjadi. Bermula dari seorang penyedia jasa rental mobil berinisial SP, yang beroperasi di Lenteng Agung, Jakarta, menyewakan mobil Xenia warna hijau metalik keluaran tahun 2022 dengan nomor polisi B 1255 CZZ kepada seorang wanita lansia bernama Lilik. Namun, alih-alih kembali, mobil tersebut malah digadaikan, dan pembayaran sewa tersendat.
SP menyebutkan, pada awalnya Lilik menyewa mobil untuk keperluan pekerjaan di wilayah Serang-Cilegon. Ia mengaku memiliki proyek di pergudangan milik seorang pengusaha bernama Alung. Keduanya dikenalkan oleh seseorang berinisial AI, warga Karawaci, yang juga mengenal SP melalui kegiatan bela diri.
Awal Lancar, Berujung Masalah
“Pada awalnya pembayaran lancar, bahkan Lilik sempat mengirim foto memegang uang sekitar Rp70 juta kepada saya,” ujar SP. Namun, pada pinjaman ketiga, pembayaran mulai bermasalah.
Lilik kerap memberikan alasan untuk menunda pembayaran, bahkan menolak menunjukkan kondisi mobil melalui panggilan video.
Merasa curiga, SP melibatkan adiknya, seorang wartawan, untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Pada 19 Desember 2024, adik SP menghubungi Lilik dan memintanya datang ke rumah mereka untuk memberikan klarifikasi.
Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 18.30 WIB, Lilik hadir bersama temannya, AI, dan SP.
Komentar