Ini Nih Si Rangga yang Merampok dan Perkosa Anak di Bintara

JurnalPatroliNews -Jakarta,– Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologis penangkapan terhadap Rangga alias RTS (26), aktor utama pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Sebelumnya, nama Rangga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kombes Yusri menjelaskan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang melihat Rangga. Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan dan mengamankan Rangga di daerah Nanggung, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/5) malam.

“Kami amankan di tempat saudara yang bersangkutan,” kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5).
Kepada polisi, Rangga mengaku mengetahui bahwa rekannya inisial RP yang berperan mengawasi saat melancarkan aksi telah tertangkap. Rangga mengatakan, setelah tahu kawannya tertangkap, dia lantas kabur ke Bogor. Tak hanya itu, Rangga mengaku sempat pergi ke kediaman RP.

“Dia melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya,” ujar Kombes Yusri.

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan orang tua korban pada 15 Mei bahwa anaknya telah diperkosa. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketiga pelaku ialah Rangga, RP alias Rizky dan AH alias Abdullah. Aksi kejahatan dilakukan diawali tersangka Rangga dan Rizky berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di lokasi, Rangga memanjat tembok belakang dan masuk melalui ventilasi rumah korban. Begitu Rangga berhasil masuk ke dalam rumah, dia melihat seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun sedang dalam keadaan tidur di ruang tengah.

Pelaku kemudian melakukan penyekapan terhadap korban sembari membisikkan ke telinga korban “mau dibunuh atau diperkosa?”. Lalu pelaku mendorong korban ke kasur sambil berkata “jangan tengkok atau dibunuh”. Tak hanya menggauli korban secara paksa, pelaku juga mengambil dua unit ponsel. (jpnn)

Komentar