JurnalPatroliNews – Cengkareng – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah mewah yang jadi lokasi operasi judi online (judol) di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Barat untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dan mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi online hingga ke akarnya.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, dengan bantuan Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan, dan berlangsung selama sekitar satu jam. Dalam operasi ini, delapan orang tersangka berhasil diamankan.
Empat tersangka ditangkap sehari sebelumnya, pada Kamis, 7 November 2024, sementara empat lainnya ditangkap pada hari ini. Mereka yang ditangkap adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat serta Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus judi online ini,” kata Syahduddi.
Selain penangkapan, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. Para tersangka serta barang bukti kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka utama, RS, diketahui telah menjalankan bisnis penyewaan rekening untuk judi online sejak 2022 hingga akhirnya tertangkap pada Oktober 2024, dengan operasi yang berlangsung selama sekitar 2,5 tahun.
Modus operandi para tersangka melibatkan pengiriman paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, di mana rekening tersebut dipakai sebagai media transaksi oleh operator yang juga berasal dari Indonesia. Setibanya di Kamboja, paket tersebut dioperasikan dalam tiga klaster.
Klaster pertama terdiri dari “peserta” yang menyewakan rekening mereka untuk aktivitas judi online. Klaster kedua adalah “penjaring peserta,” yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekening. Terakhir, RS sebagai tersangka utama, bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengiriman rekening-rekening tersebut ke Kamboja.
RS mengungkapkan bahwa selama dua setengah tahun terakhir, ia telah mengirim lebih dari 1.081 paket, masing-masing berisi dua handphone yang dilengkapi aplikasi e-banking. Diperkirakan, total lebih dari 4.324 rekening digunakan dalam aktivitas ini, dengan perputaran uang mencapai Rp21 miliar per hari.
Selain terkait kasus judi online, enam dari delapan tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Para tersangka kini menghadapi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat berujung pada hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Komentar