JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui satu pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam kasus narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang diadakan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Perkara yang disetujui melibatkan tersangka Arsad alias Tole bin Samad dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang diduga melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari undang-undang yang sama.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ungkap JAM-Pidum.

“Dengan keputusan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menangani penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis, fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi para pengguna narkotika, serta menghindari tindakan hukum yang berlebihan bagi mereka yang bukan bagian dari jaringan kriminal,” imbuhnya.

Komentar