JurnalPatroliNews – Palangka Raya – Tiga oknum anggota Polri dan dua warga sipil berhasil ditangkap atas dugaan perampasan barang berharga. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 9 September 2024 malam.
Kombes Erlan menyatakan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat, 6 September 2024, oleh Polres Pulang Pisau berdasarkan laporan polisi dari Polsek Kahayan Ilir yang dibuat pada 2 September 2024. Erlan mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jl. Lintas Palangkaraya – Bahaur, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Penyelidikan oleh Polres Pulang Pisau menemukan bukti dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban yang bernama AH, warga Kalimantan Selatan. Korban lainnya, yaitu B Bin M, seorang sopir berusia 40 tahun, dan R Alias A, seorang perempuan wiraswasta berusia 42 tahun, juga berasal dari Kalimantan Selatan.
Pelaku yang sudah diamankan adalah M R Alias A dan F Alias I (warga sipil), D S Bin S, A P Bin T, dan S T S Bin K (oknum anggota Polri). Barang bukti yang disita antara lain uang sebesar Rp 400.000 di aplikasi DANA, satu unit HP Vivo Y12S, satu unit mobil Toyota Veloz putih tahun 2022, serta dokumen surat tanah dan dompet.
Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan oleh Polres Pulang Pisau. Jika terbukti bersalah, oknum anggota Polri akan diproses sesuai hukum, termasuk disiplin, kode etik, hingga pidana, tegas Kombes Erlan.
Komentar