KKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Pencurian Pasir Laut di Kepulauan Riau

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dugaan pencurian pasir laut yang dilakukan oleh kapal MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, dan ditangkap oleh kapal patroli Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian dan Kelautan (PSDKP KKP) pada 9 Oktober 2024 lalu menunjukan tingginya tingkat kerawanan di laut Indonesia.

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak KKP untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan atas kasus pencurian pasir laut yang diduga dilakukan oleh kedua kapal dredger tersebut.

Menurut Direktur Program DFW Indonesia, Imam Trihatmadja, pihaknya sangat menghargai tindakan cepat PSDKP yang berhasil menangkap kedua kapal di perairan Batam dan Karimun, Kepulauan Riau.

“Pertama, kami mengapresiasi langkah tegas Ditjen PSDKP yang langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap kapal MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun yang ditangkap secara terpisah di perairan Batam dan Karimun, provinsi Kepulauan Riau,” kata Imam dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 18 Oktober 2024.

Penangkapan ini menandakan komitmen pemerintah dalam melindungi laut Indonesia dari praktik pencurian pasir laut. Namun, Imam menyatakan kekhawatirannya bahwa kapal-kapal ini telah lama beroperasi di wilayah tersebut tanpa tindakan pencegahan yang memadai dari otoritas laut.

Berdasarkan informasi yang diterima, kapal MV Yang Cheng mampu menyedot hingga 10.000 meter kubik pasir laut hanya dalam waktu 9 jam.

Komentar