Kominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online, Sebagian Besar dari Server Luar Negeri!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan pemblokiran situs-situs yang terlibat dalam praktik judi online di Indonesia. Hingga saat ini, Kominfo telah berhasil memblokir sekitar 2,1 juta situs judi online.

Menurut Usman Kansong, Dirjen IKP Kominfo, sebagian besar dari situs yang diblokir ini dioperasikan dari luar negeri.

“2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu. Hasil identifikasi kami ini, server kebanyakan di luar negeri,” kata Usman dalam diskusi daring bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6).

Berdasarkan penelusuran terhadap aliran dana judi online, Usman mengungkapkan bahwa jumlah uang yang terlibat sangat besar dan banyak yang berasal dari luar negeri.

“Aliran dananya seperti disampaikan PPATK, banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara,” tandasnya.

Sementara itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah. Angka ini terus meningkat setiap tahunnya.

“Pada tahun 2021, jumlah uang yang terdeteksi dari judi online adalah Rp57 triliun. Angka ini naik menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022, dan melonjak tajam menjadi Rp327 triliun pada tahun 2023,” kata Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK.

Komentar