Lim Swie King Dijerat Pidana Perikanan, Rencana Pengiriman Ilegal 73.200 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pengusaha bernama Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan ditangkap aparat kepolisian lantaran membudidayakan secara ilegal, dan hendak mengirim 73.200 benih lobster ke negara tetangga, Singapura. Kusmianto dijerat tindak pidana perikanan.

“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menangkap tersangka pada 5 Juni 2020 dengan barang bukti 73.200 ekor benih lobster. Tersangka tidak memiliki izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) membudidayakan benih lobster,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Syahar Diantono kepada wartawan,” Selasa (14/7/2020).

Syahar menerangkan tersangka membeli seluruh benih lobster itu dari Palabuhanratu, Jawa Barat (Jabar). Kemudian puluhan ribu benih lobster tersebut dibudidayakan di sebuah rumah, di Cibubur, Jabar.

“Untuk disegarkan, di-packing dan direncanakan akan dikirim menuju Singapura tanpa dilengkapi dengan SIUP dan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang),” ucap Syahar.

Syahar menjelaskan penyidik telah melimpahkan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau pelimpahan tahap I, dan dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atau pelimpahan tahap II pada Senin (13/7).

“Dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 92 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009,” tegas Syahar. kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur.

Syahar menambahkan sebagian besar benih lobster telah dilepasliarkan oleh pihaknya dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pantai Carita, Banten.

“44 Ribu dilepas di laut Carita, Banten. Untuk riset KKP 30 ribu dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan,” tandas Syahar.

(lk/*)

Komentar