JurnalPatroliNews – Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai sekitar Rp 13,2 miliar di Batam, Kepulauan Riau.
Modus yang digunakan dalam penyelundupan kali ini berbeda, yakni memanfaatkan kapal cepat untuk memindahkan benih lobster tersebut ke luar negeri.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), yang biasa dipanggil Ipunk, mengungkapkan bahwa tim PSDKP berhasil mengamankan 49 kotak BBL saat pelaku hendak memindahkannya ke kapal cepat.
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kami dan pelaku. Namun, pelaku memilih mengandaskan kapalnya di sebuah pulau dan melarikan diri, sementara barang bukti berhasil kami amankan,” ujar Ipunk dalam pernyataannya, Kamis (10/10/2024).
Benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam. Sebagian besar benih tersebut dilepaskan kembali ke perairan Kepulauan Riau, sementara sisanya akan dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam milik Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Komentar