Ipunk menegaskan bahwa KKP melalui PSDKP akan terus melakukan operasi rutin untuk melindungi perairan Batam dari pelaku penyelundupan BBL yang mencoba menjual komoditas tersebut ke luar negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya meminta Dirjen PSDKP agar tidak ragu dalam menghadapi para penyelundup benih lobster.
Penyelundupan BBL menjadi perhatian utama KKP, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi dasar pengelolaan lobster di Indonesia.
Untuk mendukung implementasi peraturan tersebut, KKP membentuk Program Management Office (PMO 724).
Program ini memastikan seluruh proses, mulai dari penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut, berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.
Komentar