Polresta Tangerang Amankan 30 Pelaku Premanisme dan Pungli, 8 Orang Ditahan

JurnalPatroliNews – TangerangOperasi penertiban premanisme yang digelar jajaran Polresta Tangerang berhasil menjaring 30 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di sejumlah wilayah, Rabu (30/4/2025). Penindakan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto untuk memberantas aksi-aksi kriminal yang meresahkan warga.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengatakan, dari 30 orang yang diamankan, delapan di antaranya kini resmi ditahan. Dua orang ditahan karena terlibat dalam kasus premanisme yang berkaitan dengan debt collector di wilayah Polsek Pasarkemis.

Sementara enam lainnya ditahan karena diduga melakukan pengeroyokan dan pengrusakan di wilayah Polsek Cikupa.

“Ini langkah tegas kami dalam merespons keresahan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme dan pungli,” tegas Kompol Arief.

Sementara itu, 22 orang lainnya yang turut diamankan diberikan pembinaan rohani dan mental. Langkah ini dilakukan agar mereka tidak kembali melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

Lokasi kegiatan premanisme dan pungli yang berhasil diidentifikasi aparat mencakup wilayah Kecamatan Pasarkemis, Cikupa, Balaraja, dan Panongan.

Kompol Arief juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika menemukan praktik premanisme di lingkungan sekitarnya.

“Kami sangat mengandalkan peran aktif warga. Jika melihat, mendengar, atau menjadi korban pungli atau premanisme, segera laporkan,” ujarnya.

Warga bisa menyampaikan laporan ke polsek terdekat atau langsung menghubungi layanan Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110.

Dengan operasi ini, Polresta Tangerang menegaskan komitmennya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komentar