Pemegang Kuasa dan Pengacara Tersangka Kasus Lahan di Desa Tikela Bantah Kliennya ‘Mafia Tanah’ 

JurnalPatroliNews – Manado – Sebelumnya heboh di media massa perihal pelimpahan kasus sengketa tanah di Desa Tikela oleh pihak Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi yang melibatkan dua tersangka inisial SH alias Sunarto dan RT alias Rolex.

Kala itu keduanya disebutkan oknum ‘mafia tanah’ oleh media massa yang sempat membuat liputan berita kasus sengketa lahan di Desa Tikela tersebut.

Hal itu pun ditanggapi oleh pemegang kuasa dan Penasehat Hukum keduanya. Menurut Roy Korengkeng selaku yang ditunjuk sebagai kuasa mengungkapkan pemberitaan yang dikeluarkan sejumlah media seharusnya jangan menjudge keduanya sebagai mafia tanah, sebab belum ada putusan inkra atau hasil putusan dari pengadilan.

“Jujur saja pemberitaan yang sudah dimuat itu tidak bisa dikatakan sepenuhnya benar, karena belum inkra. Apalagi sudah dikatakan Mafia Tanah, itu keliru karena kasus klien kami itu mau mencari kejelasan atas tanah miliknya,” sebut Korengkeng saat ditemui, Jumat (27/10/2023).

Dilain pihak Roy Korengkeng, memberikan apresiasi kepada penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara karena telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus tanah di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa ke Kejati Sulut.

“Kami siap membeberkan fakta dan bukti sebenarnya di persidangan nanti,” tegasnya.

Karena, dengan dilimpahkannya perkara itu ke Kejati, secara otomatis kedua tersangka, yakni SH alias Sunarto dan RT alias Rolex, yang dijerat tersangka penyidik Polda Sulut, berdasarkan laporan Andrew Wewengkang akan segera disidangkan.

Dalam persidangan nantinya, Roy akan mengungkap semua fakta yang ada. Dimana, Andrew Wewengkang lah yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Pernyataan itu diterangkan Roy, karena ia mengaku sangat memahami duduk persoalan tanah di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa yang diperkarakan Andrew Wewengkang.

“Kasus tersebut sudah lama bergulir di Polda Sulut dan pihaknya sendiri yang mengharapkan kasus tersebut bisa segera naik ke tahap persidangan supaya bisa lebih jelas terungkap mana yang salah dan benar,” ujar Roy Korengkeng yang saat itu juga didampingi Albert Montung selaku Kuasa Hukum salah satu tersangka.

Diketahui, tahap dua atau penyerahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka dilakukan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut pada Kamis 26 Oktober 2023.

Adapun, tersangka Rolex berstatus sebagai mantan Kepala Desa Tikela. Sedangkan tersangka Sunarto mengaku sebagai likuidator. Untuk pelapor dari kasus ini adalah Andrew F Wewengkang.

Keduanya dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam keterangan palsu, hingga terbitnya dokumen-dokumen tanah di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Komentar