JurnalPatroliNews – Palembang – Setelah hampir dua tahun dalam pelarian, buronan kasus kekerasan terhadap anak, Stefanus Richard Kysi Pratama, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman orang tua terpidana di Palembang.
Tim yang dipimpin oleh Kasi V Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., berhasil mengamankan Stefanus Richard Kysi Pratama yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun sebelas bulan. Terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara kekerasan terhadap anak dan dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Jejak Pelarian
Dalam upaya menghindari hukuman, Stefanus sempat melarikan diri ke beberapa kota, mulai dari Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh. Selama hampir dua tahun, keberadaannya sulit dilacak karena ia terus berpindah tempat. Namun, dalam dua minggu terakhir, tim melakukan pelacakan intensif yang akhirnya membuahkan hasil. Keberadaannya terendus di Palembang, kota asalnya. Tim Tabur Kejati Sumsel pun segera menyusun strategi dan bergerak cepat.
Penangkapan dilakukan saat Stefanus tengah beristirahat di rumah orang tuanya. Operasi ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari terpidana. Keberhasilan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap buronan yang mencoba menghindari tanggung jawabnya.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah diamankan, Stefanus langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindak buronan hukum dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengingatkan bahwa siapa pun yang mencoba melindungi buronan hukum dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan mengimbau para DPO lainnya untuk menyerahkan diri sebelum aparat bertindak lebih jauh.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawabnya. Dengan adanya kerja sama antara berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan kejahatan dapat berjalan lebih efektif demi menegakkan keadilan di masyarakat.
Komentar