Impor Ilegal & Upah Tak Layak! PT Asiaalum Dikepung Isu Pelanggaran Berat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dugaan pelanggaran berat mengemuka terhadap PT Asiaalum Trading Indonesia, sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan pergudangan Jalan Illahi, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap barang impor ilegal asal Tiongkok yang dipesan oleh perusahaan tersebut. Penyitaan dilakukan pada Kamis (22/5/2025), dengan total nilai barang mencapai Rp18,8 miliar. Seluruh barang disegel karena dinilai tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan aturan importasi yang berlaku.

Tak berhenti pada pelanggaran impor, PT Asiaalum Trading Indonesia juga diduga telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu karyawan memberikan keterangan kepada media, meskipun identitasnya tidak ingin diungkapkan demi alasan keamanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) melakukan investigasi dan menghimpun sejumlah informasi dari berbagai sumber. Hasil awal investigasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran sebagai berikut:

  1. Prosedur dan legalitas impor yang tidak sesuai ketentuan;
  2. Jam kerja karyawan yang melebihi batas yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan;
  3. Pemberian upah yang tidak layak dan tidak sesuai standar minimum;
  4. Dugaan praktik diskriminasi terhadap karyawan di lingkungan kerja.

Kabid Humas FMBN, Hasan Hariri, yang juga menjabat sebagai Ketua Ormas di wilayah Kelurahan Bunder, menegaskan bahwa PT Asiaalum Trading Indonesia patut diduga melakukan berbagai pelanggaran serius yang merugikan pekerja serta berpotensi berdampak luas secara sosial dan ekonomi.

“Perusahaan ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait, mulai dari kementerian hingga dinas dan pemerintah daerah. Jangan sampai pelanggaran semacam ini terus terjadi dan merugikan banyak pihak,” tegas Hariri.

Ia juga memastikan bahwa FMBN akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Meski hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan, Hariri menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait demi menegakkan keadilan dan perlindungan bagi para pekerja.

Komentar