Perkara Cabul dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ini Kata Kapolda Sulut

JurnalPatroliNews – Manado,- Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno menegaskan perkara dugaan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah masuk tahap penyidikan.

Menurut Kapolda, peristiwa itu terjadi bulan Desember 2021 di Kota Manado.

“Peristiwa tersebut bermula dari korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan pada alat kelaminnya. Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi,” kata Mulyatno saat jumpa pers, Jumat (21/1/2022).

Namun, kata Kapolda, setelah beberapa hari berlangsung pendarahan banyak tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin banyak pedarahannya.

Akan tetapi kondisi anak tersebut tidak juga kunjung membaik, sehingga orang tuanya membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi pada 28 Desember 2021 siang.

“Rekomendasi dokter Rumah Sakit Wolter Monginsidi itulah yang menyarankan agar korban di rujuk ke Rumah Sakit
Prof Kandou dan agar ibu korban juga melaporkan kejadian dugaan perbuatan cabul dan atau persetubuhan ke pihak kepolisian,” jelas Mulyatno.

Selanjutnya, ujar dia, pada 28 Desember 2021 pukul 23.00 Wita, ibu korban datang sendirian melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Manado, dikarenakan korban telah dirawat di ruang intensif RSUP Prof Kandou.

“Maka prioritas utama penyidik saat itu adalah pemulihan kondisi kesehatan korban dengan berkoordinasi secara aktif dan intensif dengan pihak dokter di Rumah Sakit Prof. Kandou dan UPTD P3A Provinsi Sulut,” ungkapnya.

Disamping itu, menurutnya, penyidik-penyidik pembantu melakukan serangkaian upaya-upaya penyelidikan untuk
menindaklanjuti perkara tersebut.

Diantaranya, berkoordinasi dengan UPTD P3A (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi Sulut yang di dalamnya terdapat unsur psikolog, ahli hukum dan rohaniawan.

Serta secara intensif berkoordinasi dengan tim dokter di Rumah Sakit Prof Kandou dan untuk hal-hal lebih lanjut / detail akan disampaikan tersendiri oleh tim terpadu dari Provinsi Sulut.

Selain itu, lanjutnya, melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang termasuk orang terdekat korban, beberapa dokter termasuk tetangga korban.

“Dan perlu saya jelaskan disini sudah ada 14 saksi yang sudah diambil keterangannya,” ucap Mulyatno.

Untuk kasusnya sendiri, ditegaskannya, telah dinaikan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP,” tuturnya.

Terkait adanya isu pelaku sebagaimana yang beredar di media sosial, menurutnya, penyidik telah mengambil keterangan kepada yang bersangkutan dan masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan sesuai Pasal 184 KUHAP.

Disamping itu, tambahnya, penyidik tetap memprofiling kemungkinan adanya potensi pelaku selain yang beredar di sosial media.

“Untuk penetapan tersangka, kronologis kejadian, modus operandi serta mens rea pelaku, penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat buks guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tandas Kapolda.

Komentar