PNG Panen Ganja, Provinsi Papua ‘Panen’ Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Sebuah ironi tengah terjadi terkait peredaran Narkotika jenis ganja, antara di Negara Papua New Guines (PNG) dengan di Provinsi Papua.

Kebebasan menanam tanaman ganja di PNG, yang diinformasikan memasuki masa panen di Bulan Nopember 2020, membuat Provinsi Papua yang berbatasan langsung dengan PNG juga panen, bukan ganja tapi panen kasus penyalahgunaannya.

Dalam beberapa pekan terakhir, banyak dilakukan penangkapan, baik oleh aparat BNN, TNI, dan Polres-Polres jajaran Polda Papua, yang kini giliran pihak Direktorat Reserse Narkotika Polda Papua pun ‘panen’ kasusnya.

Hal itu terungkap dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika bertempat di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Rabu (11/11/20), yakni 5,4 kg narkotika golongan satu jenis ganja kering dari 16 tersangka dan 279,28 gram narkotika golongan satu jenis sabu dari satu orang tersangka yang berhasil diungkap.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Papua, Kombes Pol. Robinson DP. Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan koordinasi dengan pihak berwenang di PNG untuk upaya pencegahan diselundupkannya ganja dari PNG ke Indonesia.

“Itu memang atensi kita juga, kita pasti akan bekerjasama dengan instansi setempat,” ungkapnya.

Namun demikian, karena koordinasinya bersifat antar Negara, akan dilakukan setelah koordinasi dengan BNN Pusat di Jakarta.

Dikatakan, pihaknya telah berusaha keras untuk mengungkap semua jaringan serta jalur peredaran Narkoba, khususnya ganja termasuk yang masuk melalui darat, laut maupun udara.

Di kesempatan sama, Wadir Narkoba Polda Papua AKBP Supriagung, S.IK mengatakan, untuk kasus Sabu yang dilakukan penangkapan pada tanggal 8 Oktober 2020, tersangka bernama Abdul Latif Tallamma, berstatus pengedar.

Sedangkan 16 tersangka lainnya adalah pada umumnya merupakan kurir dalam peredaran ganja di Kota/Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom.

17 tersangka tersebut dalam pemberkasandipisah dalam 16 kasus dengan 16 Laporan Polisi, dan saat ini berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua (tahap I).

“Perlu kami sampaikan bahwa dari 16 tersangka kasus Narkotika jenis Ganja terdapat 3 orang yang berasal dari PNG masing-masing berinisial PW, JT dan TL,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, satu orang tersangka berinisial ALT dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah).

Sementara untuk enam belas tersangka lainnya dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah).  (papua satu)

Komentar