Polda Metro Jaya Selidiki Sumber Puluhan Ribu Pil Ekstasi di PIK, Pelaku Diduga Residivis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus penangkapan dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang, Banten.

Penyelidikan ini mencakup penelusuran asal pil ekstasi serta potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku.

“Kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri (Denmark), tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalami lebih lanjut,” ucap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Senin (7/10).

Selain mengejar bandar, penyidik juga fokus pada pengembangan kasus, termasuk kemungkinan penerapan TPPU kepada kedua pelaku. Donald menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap kasus-kasus peredaran narkoba.

“Kami akan selidiki ke mana saja narkoba ini diedarkan dan dari mana sumbernya, termasuk mengaitkannya dengan TPPU,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10.100 butir pil ekstasi, dua wadah penyimpanan ekstasi, dua ponsel, dan dua dompet. Setelah ditangkap, diketahui bahwa kedua pelaku adalah residivis kasus narkoba. “Mereka sebelumnya pernah dihukum atas kasus narkoba,” tambah Donald.

Komentar