Polda Metro Tetapkan 23 Tersangka Pengelola Judi Online dengan Omzet Rp 80 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimus) Subdit Jatanras menetapkan 23 tersangka dalam kasus judi online.

Proses pengungkapan kasus ini dimulai pada 1 Mei 2024 melalui serangkaian penyelidikan, yang berujung pada tindakan penangkapan pada 30 Mei 2024, mencakup periode penyelidikan selama satu bulan penuh.

Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam berbagai aplikasi judi online yang mereka kelola.

“Modus operandi para pelaku adalah dengan membuat akun di empat aplikasi game yang dicurigai menjadi platform judi online,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).

Sebanyak 23 tersangka tersebut terdiri dari lima pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 admin yang bekerja secara bergiliran.

Lima pengelola tersebut berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, sementara 18 adminnya berinisial AN, LU, RL, YS, YGS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, SMR, AS, TN, dan DH.

“Lima pengelola ini berusia bervariasi dan merupakan satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu, dan tiga anak. 18 admin lainnya sebagian besar adalah teman dari ketiga anak tersebut. Jadi mereka direkrut oleh keluarga ini,” tambah Wira.

Para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, yaitu di Perumahan Grand Kartika Cibinong, Jalan Anggur Raya Kelurahan Cibinong, Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, dan Tower Cordia serta Dahoma Apartemen Podomoro Golf View di Bojong, Kabupaten Bogor.

Menurut Wira, aktivitas judi online yang dimulai sejak tahun 2022 ini telah menghasilkan keuntungan sebesar Rp 80 miliar.

“Para tersangka diduga telah menjual chip judi hingga mencapai Rp 80 miliar,” ujar Wira.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Komentar