Polisi Gagalkan Penyelundupan 286,5 Liter Cap Tikus ke Papua

JurnalPatroliNews – Ratusan liter minuman keras cap tikus yang akan diselundupkan disita polisi.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast rencananya cap tikus tersebut akan diselundupkan ke Biak, Papua.

Rencana penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh Polsek Maesa Polres Bitung, Senin (16/5/2022) siang.

“Miras milik pria berinisial SY (30), ditemukan saat dalam proses pengemasan di rumahnya, Bitung Timur, Maesa, Bitung,” kata Jules Abast, Selasa (17/5/2022).

Dijelaskannya, saat penggerebekan siang itu, petugas mendapati total 191 botol cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.

“Totalnya sekitar 286,5 liter. Cap tikus tersebut rencananya diselundupkan ke Biak, Papua menggunakan kapal penumpang, pada Senin sore,” ujar Abast.

Lanjut Abast, pelaku sebelumnya telah dua kali berhasil menyelundupkan cap tikus ke daerah yang sama.

“Pelaku beserta barang bukti miras cap tikus lalu diamankan di Mapolsek Maesa untuk diproses lanjut,” pungkas Abast.

Komentar