Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Senen

JurnalPatroliNews – Jakarta, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 17 tersangka dalam kasus ini dihadirkan seluruhnya saat proses rekonstruksi.

“Kita akan melakukan rekonstruksi di TKP langsung di klinik di Raden Saleh untuk bisa memastikan lagi apa yang disampaikan oleh para tersangka dan para saksi-saksi,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8).

Yusri menuturkan rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi. Selain itu, lanjutnya, rekonstruksi dilakukan untuk melihat secara utuh bagaimana praktik aborsi ilegal ini dilakukan.

“Setelah rekonstruksi ini akan semakin jelas bagaimana mereka menjalankan klinik tersebut,” ucap Yusri.

Sebelumnya, polisi membongkar praktik klinik aborsi yang berlokasi di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Polisi turut meringkus 17 tersangka yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga medis, negosiator, penerima, dan hingga calon pasien yang berencana menggugurkan janinnya.

Yusri menyebut bahwa klinik ini sebenarnya memiliki izin resmi. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan praktik aborsi ilegal.

“Ini adalah klinik resmi yang memang masih berjalan terus dengan izin yang ada,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Klinik tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Berdasarkan info yang diperoleh, setidaknya ada 2.638 pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut selama kurun waktu Januari 2019 hingga 10 April 2020.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(cnn)