JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat kepolisian berhasil mengungkap aksi pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok pelaku dengan modus jebakan kencan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban, seorang pria berinisial RPS, menjadi sasaran para pelaku yang kemudian ditangkap dalam operasi penegakan hukum.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka terkait kasus ini. “Para pelaku sudah kami tangkap,” ujar Ressa dalam keterangannya pada Rabu (5/3/2025).
Keempat tersangka tersebut ditangkap di kawasan Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, pada Senin (3/3) malam. Mereka adalah seorang perempuan bernama Firli Dewi (29), yang berperan sebagai umpan dalam jebakan ini, serta tiga pria lainnya, yakni Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30).
“Setelah diamankan, para tersangka langsung dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ressa.
Modus Operandi: Dijebak dan Dituduh Berselingkuh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa korban awalnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan. Setelah beberapa waktu berbincang, komunikasi mereka berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya sepakat bertemu di sebuah indekos pada Minggu (2/3).
Namun, saat korban berada di lokasi yang telah ditentukan, ia justru dijebak oleh komplotan pelaku. Mereka menuduh korban sebagai selingkuhan dan melakukan penggerebekan seolah-olah dilakukan oleh suami sang perempuan. Dalam situasi tersebut, korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman kekerasan.
Dalam penggerebekan ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti, termasuk mutasi rekening korban, ponsel miliknya, serta dua bilah pisau yang digunakan para pelaku untuk mengintimidasi korban.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.
Komentar