Polres Buleleng Sedang Tangani Proses Perkembangan Dugaan Cabuli Anak Dibawah Umur

JurnalPatroliNews – Buleleng – Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan orang yang ada didalam video yang beredar tersebut, bahwa benar perbuatan dan kejadian menyetubuhi anak dibawah umur terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 di salah satu rumah yang ada di salah satu Desa di -wilayah Kecamatan Tejakula.

Tindakan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban langsung dimintakan Visum et Revertum ke RSUD Buleleng dan hasil visum belum diketahui. Disamping itu juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiawaan korban, baik sebelum dan sesudah kejadian.

Untuk anak – anak yang ada didalam video tersebut masih belum dewasa, rata rata semuanya di bawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya, terhadap anak anak tersebut melaksanakan wajib lapor.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi, karena sebelumnya salah satu anak-anak yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi, bahwa terduga korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang Rp50.000.- korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut.

Perbuatan yang akan disangkaan dalam peristiwa tersebut dengan pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Perubahan atas UU No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling banyak15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.-

Untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada 4 orang yang akan mengarahkan selaku terduga pelaku. Sedangkan yang melakukan perekaman masih sedang didalami untuk mengetahui siapa yang melakukan rekaman, baik secara langsung (pada saat persetubuhan dilakukan) maupun perekaman tidak langsung artinya tanpa diketahui oleh para pelaku.

Komentar