Polres Minsel Amankan JA, Pengedar Kosmetik Ilegal

JurnalPatroliNews – Minsel,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan perempuan berinisial JA, warga Desa Tumpaan Satu.

JA diamankan bersama barang bukti puluhan kosmetik berbagai merk ilegal, tanpa izin edar, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH, pada Rabu siang (26/6/2023).

“Penangkapan tersangka JA berdasarkan informasi masyarakat,” ungkap Iptu Ariel.

“Kami melakukan penyelidikan dan mengungkap tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu toko kosmetik yang ada di wilayah Kecamatan Tumpaan,” ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan menurut Iptu Ariel, yaitu pasal 196 atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 10 atau 15 tahun pidana penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 atau Rp. 1.500.000.000,” ucap Iptu Ariel.

“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkasnya.

Komentar