Satnarkoba Buleleng Tangkap 7 Mafia Narkoba, Tapi Baru Dirilis, Ada Apa?

JurnalPatroliNews – Singaraja,– Publik sudah antipati dengan sikap polisi terutama Satnarkoba Polres Buleleng yang selalu mengulur-ulur waktu dalam menyampaikan hasil tangkapan jaringan mafia Narkoba kepada publik.

Berdalih pengembangan, Satnarkoba selalu mengumumkan kepada public melalui press release paling cepat seminggu pasca penangkpan. Coba kalau yang ditangkap maling ayam atau maling rokok, seketika itu polisi langsung menggelar jumpa pers.

Seperti kali ini, Satnarkoba Polres Buleleng menangkap 7 anggota jaringan mafia Narkoba dalam waktu yang berbeda-beda, bahkan ada yang ditangkap tanggal 27 September 2022 dan tanggkapan terbaru tanggal 14 Oktober 2022, namun baru Selasa (25/10/2022) digelar jumpa pers untuk menyampaikan hasil tangkapan itu. Ada apa? Benarkan tangkapan yang dilakukan 7 Oktober 2022 dan 14 Oktober 2022 itu merupakan hasil pengembangan tangkapan pelaku pada tanggal 27 Septemer 2022? Atau antara tangkapan satu dengan yang lain tidak ada hubungan?

Pada jumpa pers yang digelar di Press Room Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Selasa (25/10/2022) siang yang disampaikan Kasatnarkoba Polres Buleleng H. Andi Muhmmad Nurul Yaqin, S.I.K, M.H, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, dipaparkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini, beberapa kasus Narkoba yang ada di wilayah Polres Buleleng berhasil diungkap Satuan Narkoba, dengan tempat dan waktu yang berbeda.

Dijelaskan Kasat Andi, pengungkapan pertama dilakukan hari Selasa tanggal 27 September 2022, pukul 20.30 Wita, di pinggir jalan umum jurusan Selat – Munduk Kunci, Banjar Dinas Batucandi, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. Anggota jaringan mafian Narkoba yang ditangkap Nyoman EMS alias Edy, 56.

“Pada diri pelaku diremukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik flip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,50 gram brutto (0,33 gram netto), 1 (satu) alat hisap sabu/bong, 1 (satu) Korek api gas, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing,” ungkap Kasat Andi.

Akibtanya, tersangka Edy dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan yang kedua, ungkap Kasat Andi, dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 7 Oktober 2022, pukul 16.00 Wita, di Banjar Dinas Punduh Sangsit Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Kali ini dua tersangka dibekuk sekaligus yakni Putu AAA alias Agus, 22, dan I Gede EAW alias Angga,18.

Komentar