JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya percobaan pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya (PAKAR) oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu, 28 Desember 2024, menjadi noda hitam bagi rasa aman dan nyaman di Kota Bogor. Tindakan tidak bermoral ini mencerminkan adanya tekanan dan intimidasi terhadap kebebasan pers, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku di balik aksi tercela tersebut.
Dari perspektif hukum, meskipun kejadian ini hanya berupa percobaan, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur poging (percobaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP. Dengan adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata), meskipun tujuan akhir tidak tercapai, pelaku tetap dapat dijerat hukum sesuai rencana awal yang diduga telah dirancang secara matang (dolus premeditatus).
Peristiwa ini terjadi di pusat Kota Bogor, wilayah yang seharusnya menjadi simbol keamanan dan kenyamanan. Oleh karena itu, APH diharapkan dapat mengungkap pelaku dalam waktu yang cepat, maksimal 3×24 jam.
Kapolri sendiri telah menekankan pentingnya penerapan criminal scientific investigation di setiap jajaran kepolisian untuk memastikan pengusutan kasus dilakukan secara ilmiah dan transparan.
Namun, jika dalam waktu wajar pelaku tidak terungkap, muncul pertanyaan besar tentang kemungkinan adanya afiliasi atau perlindungan terhadap pelaku oleh pihak tertentu. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap APH dan institusi hukum secara keseluruhan.
Kami mendesak APH untuk menunjukkan langkah konkret dalam 14 hari kerja ke depan. Penanganan serius dan cepat terhadap kasus ini tidak hanya penting untuk menjaga reputasi Kota Bogor sebagai kota yang aman dan nyaman, tetapi juga sebagai bukti nyata komitmen Forkopimda dan aparat hukum dalam melindungi masyarakat.
Sebagaimana termaktub dalam prinsip hukum klasik: Salus Populi Suprema Est Lex — “Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.”
Komentar