JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, yang kini berpraktik sebagai advokat setelah disumpah oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Januari lalu, melaporkan penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Laporan ini terkait permohonannya untuk menggelar perkara khusus terkait kasus kliennya, Iptu Saepul Bahri, yang tidak mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.
Saat ditemui oleh wartawan JurnalPatroliNews pada Rabu (21/08/2024) di sela-sela menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ponto mengungkapkan bahwa kliennya, Iptu Saepul Bahri, yang juga merupakan anggota Polri, menjadi korban manipulasi hukum oleh mafia tanah.
“Akibatnya, Saepul diadili oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Metro Jaya dan dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Juni lalu,” ujar Ponto.
Sebelumnya, JurnalPatroliNews pada Sabtu (10/08/2024) memberitakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Metro Jaya dalam sidang putusannya pada Juni silam yang menjatuhkan putusan PTDH terhadap anggotanya Iptu Saepul Bahri. Putusan ini berdasarkan laporan dari H. Ade Rohani, seorang Pengembang tanah kavling di Kabupaten Bekasi yang berdomisili di Jakarta Barat.
Kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Ny. Nurhasanah, istri dari H. Ade Rohani, bermaksud membeli tanah milik almarhum H. Ahmad Samiran, kakek dari Saepul, yang terletak di Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dengan luas 2,4 hektar. Setelah sepakat dengan harga Rp 1,4 miliar, Nurhasanah membayar uang muka sebesar Rp 205 juta dalam empat kali pembayaran. Namun, hingga tahun 2019, Nurhasanah tidak melunasi sisa pembayaran, meskipun mengklaim telah melunasi kepada ahli waris lain dari keluarga Saepul. Ketika diminta bukti pelunasan, Nurhasanah tidak dapat menunjukkan kwitansi.
Komentar