Tak Gubris Permintaan Gelar Perkara Iptu Pol Saepul Bahri, Soleman Ponto Laporkan Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi Ke Kompolnas

Karena Saepul menolak menyerahkan surat tanah asli dan membuat Akta Jual Beli (AJB), H. Ade Rohani kemudian melaporkan Saepul ke Satreskrim Polres Metro Bekasi dengan tuduhan penipuan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/210/144-SPKT/K/2019 tanggal 26 Februari 2019. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut tidak dapat membuktikan bahwa Saepul melakukan tindak pidana penipuan.

Ponto menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi dasar pengadilan KKEP yang memutuskan PTDH terhadap kliennya pada Juni lalu, dan putusan tersebut saat ini sedang dalam proses banding. Permintaan gelar perkara yang diajukannya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

“Jika tidak ada bukti unsur tindak pidana, hentikan penyidikan. Jangan biarkan mafia tanah menggunakan institusi Polri sebagai alat mereka,” ujar Ponto dengan nada geram. Ia berharap Kompolnas dapat menginvestigasi kasus ini.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, belum memberikan respon ketika dihubungi JurnalPatroliNews hingga berita ini ditayangkan.

Komentar