JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat kepolisian bergerak cepat menangkap Heri Budiman (38), pria yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan sadis terhadap anak perempuan berusia 4 tahun berinisial MA, yang merupakan anak dari kekasihnya sendiri.
Pelaku diamankan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, hanya berselang beberapa hari setelah kejadian tragis itu berlangsung di Kabupaten Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 27 April 2025, di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi.
Dijelaskan oleh Wira, malam sebelum insiden, Heri sempat bertemu dengan ibu korban dan membawa sang anak untuk bermalam di kontrakannya—sebuah kebiasaan yang disebut telah sering dilakukan sebelumnya.
Sekitar pukul 02.15 WIB, MA terbangun dan menangis meminta susu. Namun, bukannya merespons dengan kasih sayang, pelaku justru naik pitam. Ia memukul kepala korban sebanyak tiga kali, lalu membawa MA ke kamar mandi dan merendam kepala balita malang itu ke dalam ember berisi air sambil mencekik lehernya.
“Korban sampai muntah dan bahkan mengeluarkan kotoran dari anus karena siksaan yang dideritanya,” ungkap Kombes Wira saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, Heri lantas meletakkan tubuh bocah tersebut di atas lantai, menumpuk pakaian bekas di sekelilingnya, dan membakar tubuh korban dalam upaya menghilangkan barang bukti.
“Tersangka membakar tubuh korban di atas kasur dengan pakaian yang ditumpuk agar jejak kejahatannya terhapus,” terang Wira.
Kini, Heri Budiman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara selama lebih dari 15 tahun atau bahkan seumur hidup.
Komentar