JurnalPatroliNews – Penipuan secara online semakin merajalela, modusnya macam-macam. Banyak masyarakat telah jadi korban.
Maraknya penipuan lewat seluler ini tentu sangat meresahkan. Apalagi pelaku penipuan ini tergolong raja tega akan terus memperdaya korban sampai uangnya terkuras habis bahkan sampai mencari utang.
Lebih parahnya lagi, tidak semua petugas kepolisian yang dilapori korban sigap turun tangan atau melacak pelaku. Polsek misalnya, akan mengarahkan korban untuk lapor ke polres dengan alasan polsek belum memiliki perangkat pelacak nomor ponsel si pelaku.
Tidak hanya itu, perbankan yang diharap bisa menghentikan perbuatan pelaku agar tidak ada korban-korban selanjutnya juga tidak bisa serta merta atau langsung memblokir nomor rekening pelaku dengan alasan aturan.
Catatan ragam kasus penipuan online tersebut dengan harapan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam bertransaksi melalui ponsel. Termasuk dalam menerima telepon tidak dikenal, telepon dari yang mengaku sebagai teman, saudara dan petugas atau aparat apa saja.
Terbaru adalah apa yang dialami UH, karyawati Mall East Coast, Keputih, Surabaya. UH mengaku awalnya mendapat telepon dari seorang tak dikenal yang menawarkan sepatu bermerk dengan harga jauh di bawah harga toko Rp 200 ribu. Si penelpon tersebut juga mengirimkan gambar sepatu itu.
UH tertarik membeli dan menanyakan cara pembayarannya. Pelaku memberikan nomor rekening yakni BRI nomor 133701012176508 atas nama Alma Aripin. Tanpa pikir panjang UH langsung transfer ke nomor rekening itu dan menginformasikan ke pelaku melalui Whatsapp bahwa ia sudah transfer. Pelaku membalas bahwa uang transferan UH belum masuk. Terus, pelaku menyuruh UH ke ATM. Di tempat ATM, UH dipandu pelaku untuk membuka cek saldonya. Pelaku memandu UH kembali mentransfer semua saldo uangnya Rp 15 juta.
UH bagai orang tak sadar. Ia mengikuti perintah pelaku. Seluruh saldonya ditransfer. Tidak lama kemudian, ada pesan Whatsapp dari nomor berbeda yang mengaku petugas Bea Cukai dan mengatakan akan melaporkan UH ke pihak berwajib karena telah membeli produk black market (BM).
UH percaya, panik dan ketakutan. Kemudian, pesan Whatsapp dari orang yang mengaku petugas Bea Cukai itu mengajak damai dan meminta sejumlah uang pada UH. UH tidak juga segera sadar sehingga selalu menuruti perintah pelaku untuk transfer, transfer dan transfer.
Sambil menunjukkan bukti-bukti transfernya, UH mengatakan bahwa pelaku yang mengaku dari Bea Cukai ini memberikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Rindu Berutu dengan nomor 1050015351772.
UH mengatakan, pelaku sempat menyebut bendahara dinas perpajakan daerah. Dia juga menyatakan bahwa telah tertipu total sebanyak Rp 24 juta. (beritalima)
Komentar