Waspada Pemalsuan Buku Nikah, Begini Cara Mengenali yang Asli

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kementerian Agama meminta masyarakat mewaspadai beredarnya buku nikah palsu. Hal itu menyusul informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat dapat mengenali buku nikah asli. Buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (17/3).

Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Bila ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

“Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait,” terangnya.

“Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” tambahnya.

Masyarakat juga diminta untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

“Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id,” jelasnya.

Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).

(askara)

Komentar