Ada Nama Cita Citata di Kasus Korupsi Bansos Covid-19

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Nama pedangdut Cita Citata disebut dalam sidang kasus korupsi bansos sembako corona (Covid-19) Kemensos dengan terdakwa penyuap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Hal itu terungkap ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso jadi saksi di sidang kedua terdakwa tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

Dia diminta Jaksa Penuntut Umum KPK menyampaikan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.

Berdasarkan keterangan Matheus, ada 25 kegiatan yang masuk dalam penggunaan duit haram tersebut. Pembayaran honor Cita Citata ada di nomor 24.

“Pembayaran artis Cita Citata untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta,” katanya.

Sementara itu, JPU juga bertanya kenapa 25 kegiatan tersebut diambil dari fee dengan total 14,7 miliar.

“Saya kurang tahu hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, lalu ketemu di koridor Mall Green Pramuka,” jawab Matheus.

Seperti dikutip Suara dari Antara, Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos Tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos, KPK menetapkan beberapa tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso. Sementara dari pihak swasta ada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari agar menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Harry dan Ardian disebut jaksa memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari. Berdasarkan keterangan Matheus, total dari fee tersebut berjumlah Rp 16,7 miliar tapi yang diberikan ke Juliari Rp 14,7 miliar.

Berikut 25 kegiatan yang dibiayai dari fee tersebut:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta
7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta
8. Yogi tim bansos Rp 300 juta
9. Iskandar Rp 250 juta
10. Rizki Kemensos Rp 350 juta
11. Firman tim bansos Rp 250 juta
12. Reinhan Rp 70 juta
13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos
14. Tiga unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta
15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi
16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta
17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta
18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta
19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta
20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta
21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta
22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta
23. Pembayaran sapi Rp 100 juta
24. Pembayaran artis Cita Citata untuk kegiatan rapat di Labuan Bajo Rp 150 juta
25. Sewa pesawat di Labuan Bajo Rp 270 juta.

(askara)

Komentar