Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Pawon Dan Candi Mendut Resmi Menjadi Empat Tempat Ibadah se-Dunia

JurnalPatroliNews– Yogyakarta,- Pemerintah RI resmi mencanagkan Candi di Daerah Istimewa Yogyakarta, Menjadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha dari seluruh dunia

Pencanangan dilakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan empat menteri, yakni Menteri Agama; Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; serta dua gubernur yaitu Gubernur Jateng dan Gubernur DIY, acara di gelar Gedong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, jum’at (11/2/22)

Sebanyak empat candi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan Candi Prambanan, dicanangkan sebagai tempat ibadah umat agama Buddha dan Hindu. Dengan pencanangan ini, di empat candi itu akan digelar lebih banyak kegiataan keagamaan umat Buddha dan Hindu, tidak hanya saat hari besar keagamaan.

Tokoh Hindu Anak Agung Ngurah Ari Dwipayana menuturkan pemanfaatan empat candi untuk kepentingan keagamaan amat bermakna bagi umat Hindu karena ke depan umat lebih leluasa beribadah di situs cagar budaya itu.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah bersusah payah membuka jalan mewujudkan MoU untuk memanfaatkan candi bukan saja untuk kepentingan konsevasi, tapi juga untuk kepentingan yang lain termasuk ritual, ekonomi dan ilmu pengetahuan,” pungkas Ari Dwipayana, yang juga Koordinator Stafsus Presiden RI.

Selanjutnya menurut Ari, Nota kesepakatan merupakan penjabaran  Undang- Undang Nomer 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya.

Hal ini termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang  Cagar budaya dalam peraturan pemerintah yang telah di undangkan sebagai PP Nomer 1 Tahun 2022. 

Komentar