1.096 Pelanggar Terjaring. Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat Di Jalan Raya Jember-Banyuwangi

Jurnalpatrolinews – Jember : Tepat didepan Hotel Mutiara Garden Desa Kertosari Kec Pakusari Kabupaten Jember, di ruas jalan raya Jember- Banyuwangi, pada Senin 01/02/2021 digelar Operasi Yustisi Skala Besar yang melibatkan seluruh unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.

Personel yang dilibatkan diantaranya Polres Jember dipimpin AKP Istiono, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, Kasi Kesiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jhawa Timur Rahman S, Pos Koramil 0824/28 Pakiusari, Satpol PP Pemkab Jember dipimpin oleh Chairul, Personel Dinas Perhubungan dan lain-lain.

Sebelum operasi dilaksanakan apel kesiapan dan pembagian tugas personel. Menurut Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, operasi hari ini dilakukan dengan mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan, terutama masyarakat desa yang kesadarannya masih kurang.

Pada operasi kali ini kita menindak 1.096 orang pelanggar, terhadap pelanggar kita lakukan sidang langsung dan diputuskan bahwa sebanyak 46 orang kita kenai sanksi denda masing-masing sebesar Rp. 30.000, sebanyak 371 orang dikenai sanksi kerja sosial pembersihan sekitar lokasi operasi, 283 orang dikenai sanksi teguran tertulis dan 396 orang dikenai sanksi teguran lisan. Kata Kapten Inf Hendro Nurdin Syaiful.

Menyikapi kegiatan tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa kegiatan operasi yustisi ini kita lakukan dengan tingkat penindakan lebih tegas lagi, hal ini akan kita perketat sesuai dengan instruksi Forkopimda Jawa Timur, untuk meningkatkan intensitas operasi protokeol kesehatan pada 31/12/2021 hingga 08/01/2021.

Hal ini dalam rangka menekan laju sebaran coivid 19 di Jawa Timur serta dalam rangka menurunkan angka kematian yang diakibatkannya, untuk itu sekali lagi kepada masyarakat hendaknya selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak sosial (3 M). Tegas Dandim 0824/Jember.  (***/dt)

Komentar