4 dari 7 Petugas Satpol PP yang Pesta Miras Dipenjara 14 Hari

JurnalPatroliNews, Maumere – Sebanyak 4 dari 7 anggota Satpol PP Ende yang jadi viral di media sosial lantaran asyik pesta miras dan berjoget dengan perempuan, dipenjara. Mereka mendekam dalam sel selama 14 hari. Sementara tiga orang anggota lainnya dirumahkan.

“Atas nama seluruh aparat Satpol PP saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Mudah-mudahan peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi,” ujar Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Tadji.

Diektahui, video sejumlah pegawai Satpol PP yang sedang bernyanyi dan bergoyang, beredar luas di media sosial baru-baru ini. Mereka tampak bersukaria di tengah pandemi, tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Tindakan tersebut memantik kemarahan publik. Terlebih lagi, mereka tergabung dalam tim Satgas Covid-19 yang sehari-hari ikut mengimbau masyarakat untuk taat pada prokes.

Video 30 detik itu direkam di Kantor Satpol PP Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 15 Juli 2021.

“Video kemarin itu bentuk spontanitas dari anggota terhadap salah satu anggota yang ulang tahun dan mereka merayakan di Kantor Pol PP Ende sambil berdansa dan komsusi miras jenis moke,” ujar Eman.

(okz)

Komentar