Akhirnya KPU Kabupaten Sekadau Tetapkan Aron-Subandrio Sebagai Bupati Terpilih

JurnalPatroliNews, Sekadau Kalbar : Setelah bergulir perkara di Makamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, sehinga pelantikan bupati terpilih mengalami kendala.

Sesuai keputusan MK nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 yang mana dalam amar putusannya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum(KPU) kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) ada 65 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikecamatan Belitang hilir.

Dari hasil PSU yang berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 12/14 tersebut, pasangan Aron -Subandrio nomor urut 1 tetap sebagai pemenang di kecamatan Belitang hillir.

Secara merathon KPU melaksanakan keputusan MK,usai hitung ulang satu hari berselang KPU langsung mengadakan rekapitualsi suara serta pleno hasil suara dan pleno penetapan calon terpilih.

Dalam pleno penetapan calon terpilih, dengan berita acara yang dibacakan oleh Heryadi anggota KPU bidang teknis menetapkan pasangan Aron-Subandrio sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada tahun 2020.

“Sesuai hasil perolehan suara terbanyak dengan ini KPU kabupaten Sekadau menetapkan pasangan Aron-Subandrio sebagai pasangan Bupati dan wakil bupati terpilih dengan perolehan suara 57.948 suara atau 50,07 persen dari suara sah, “kata Drianus Saban ketua KPU kabupaten Sekadau membacakan berita acara hasil penetapan, Kamis (15/4/2021) dikantor KPU.

Berita acara penetapan nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/2021 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Hadir pada acara tersebut seluruh anggota KPU bupati terpilih Aron di dampingi nyonya Susilawati, wakil bupati terpilih Subandrio didampingi nyonya, wakil ketua DPRD Handi, pj. Sekda Prans Zeno, kapolres, ketua Bawaslu Nursoleh, dan angota, saksi paslon 01 serta ketua partai koalisi. (**/Ya)

Komentar