Akun Medsos Tarung Bebas di Makassar Aktif Lagi, Cari Penantang-Jual Tiket

JurmalPatroliNews, Makassar – Akun media sosial (medsos) yang menggelar tarung bebas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali aktif. Akun itu mencari petarung untuk diadu dan juga menjual tiket.

Pantauan detikcom, Jumat (6/8/2021), akun medsos bernama Makassar Street Fight itu menuliskan pengumuman yang berbunyi; Cari penantang dulu omku. Kalau ada semua mi penantang nya yg 3 ini baru open regis lagi. #bakurutta

Dalam postingan lainnya, akun itu juga menjelaskan sebab naiknya harga tiket menonton tarung bebas Makassar Street Fight.

“Untuk teman-teman yang mengeluh tiket naik mi karna ada yang saya bayar orang untuk jaga lokasi dan pengintain polis jadi saling mengeri mki saja toh untuk fasilitas ji ini om om ku,” tulisnya

Sementara itu, Polda Sulsel memantau terus aktivitas sosial media akun Makassar Street Fight yang kembali aktif dan kembali membuka penjualan tiket menonton bagi masyarakat. Polisi menyebut penyelenggara tarung bebas ini berpindah-pindah lokasi.

“Itu kan tinggal kita ambil saja itu kan (penyelenggaranya) Makassar Street Fight,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (6/8).

Dalam kasus ini, Zulpan menyebut dari 8 orang yang diamankan beberapa hari yang lalu, dua orang diantaranya telah dijadikan tersangka. Untuk penyelenggara kegiatan ini, Zulpan memastikan akan terus dikejar oleh pihaknya.

“Masih lari dia, masih kabur. maksudnya dia pindah-pindah rumah itu, masih di sini (Makassar),” ungkapnya.

Terkait aktifnya kembali akun sosial media Makassar Street Fight, menyebut pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Dia pun enggak memberikan teknis detail untuk menghentikan akun itu.

“Itu kan teknis daripada penyidik ya, biar bagaimana, yang penting kan kita tangkap dulu ini pemilik akunnya itu, karena ini teknis sekali, kalau kita sebut akunnya di take down (dimatikan) nanti termonitor oleh pemilik akun,” ucapnya.

Polisi memulangkan delapan orang pelajar yang diamankan terkait tarung bebas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua diantaranya merupakan tersangka petarung bebas, sedangkan enam lainnya penonton yang menjadi saksi. Delapan pelajar itu dikenai wajib lapor ke kantor polisi.

“Iya, itu sudah kita pulangkan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman.

Jamal mengatakan para tersangka tersebut dipulangkan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

(dtk)

Komentar