Audit Dugaan Korupsi Beasiswa Di DPR Aceh Akan Diserahkan Polda

JurnalPatroliNews Aceh –  Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tahun anggaran 2017 akan diserahkan ke Kepolisian Daerah Aceh (Polda).

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan, hasil audit kerugian negara dari dugaan korupsi di DPR Aceh akan diserahkan Senin mendatang (28/6).

“Mudah-mudahan kalau sudah diteken, ya Senin sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh,” kata Indra Khaira Jaya diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (25/6).

Berdasarkan hasil audit kasus dugaan korupsi beasiswa anggota DPR Aceh, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Indra menyampaikan, tim yang melakukan audit saat ini masih di luar kota dan perlu ditanda tangani tim audit.

“Anggota tim, ketua tim, dan lain-lain. Kebetulan ini permasalahan teknis saja. Koordinatornya masih ada penyidikan di Jakarta,” ujar Indra.

Indra menegaskan, upaya pengungkapan kasus yang terindikasi tindak pidana korupsi dilakukan semata-mata demi penegakan hukum.

Tujuan dari audit, kata Indra, untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum yang prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di pengadilan.

Komentar