Awas!!!! Puluhan Penumpang Ditolak Naik KA, Lantaran Tak Lampirkan Hasil Test Covid

JurnalPatroliNews-Jateng – Sejak tiga hari terakhir, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Jawa Tengah menolak puluhan penumpang untuk naik kereta api (KA). Pasalnya, mereka belum melengkapi dengan surat keterangan rapid test.Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan bahwa tetap melakukan pengetatan kepada penumpang yang akan naik KA.

“Seluruh penumpang harus mengikuti protokol kesehatan yang harus diterapkan. Misalnya surat keterangan uji tes PCR berlaku 7 hari dengan hasil negatif atau uji rapid test dengan non reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan. Selain itu, kalau penumpang tujuan Jakarta harus melengkapi dengan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta,” jelas Supriyanto, Minggu (14/6).

Ternyata, kata Supriyanto, masih banyak penumpang yang belum melengkapi dengan sarat keterangan rapid test atau tes PCR.

“Misalnya, pada 12 Juni, dari 13 penumpang, 2 di antaranya ditolak. Kemudian pada 13 Juni, dari 35 penumpang, 12 di antaranya ditolak. Sedangkan pada 14 Juni, dari 125 penumpang, ada 65 penumpang yang ditolak. Para penumpang yang ditolak naik tersebut karena tidak melengkapi dengan surat keterangan negatif PCR atau rapid test,” kata dia.

Dikatakan oleh Supriyanto, pihaknya memang harus ketat terhadap aturan protokol Covid-19, untuk memastikan perjalanan KA aman dan nyaman. Selain membawa surat keterangan itu, penumpang juga harus mengenakan masker dan jaket. Serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. (/lk/*)

Komentar