Bahas Ranperda Tentang Urusan Pemerintah Daerah, Pansus III Tunggu Hasil Koordinasi Dengan Provinsi Bali

JurnalPatroliNews – Buleleng,- Pansus III DPRD Buleleng, Senin (4/4) kembali menggelar rapat pansus dengan dinas terkait Pembahasan Ranperda tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng di ruang Komisi III DPRD Buleleng.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III Drs. I Made Agus Susila yang dihadiri oleh anggota pansus III, Tim Ahli DPRD Buleleng, Kabag Pemerintahan Setda Buleleng dan Kabag Hukum Setda Buleleng.

Dalam pembahasan Ranperda tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng ada beberapa pasal yang masih menjadi pembahasan terkait ranperda ini.

Hal ini dipaparkan oleh Ketua Pansus III Drs. I Ketut Agus Susila dalam memimpin rapat. Menurutnya, ada beberapa pasal yang perlu dibahas bersama karena memiliki arti yang berbeda.

 Seperti dalam ketentuan Umum pasal 1 angka 11 berbunyi bahwa perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan unsur pemerintahan dan terkait dengan UU no 23 tahun 2014 terakhir dirubah dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Komentar