Bandara Ngurah Rai Bukan Sebagai Pintu Masuk

JurnalPatroliNews Badung – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yosanna Laoly akhirnya membuka akses bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk masuk ke Indonesia. Pembukaan akses ini sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021. Dalam aturan itu, PPLN pemegang visa dan izin tinggal diperbolehkan masuk Indonesia. Meski demikian, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, bukan sebagai pintu masuk.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan pembukaan akses bagi PPLN untuk masuk ke Indonesia, merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Namun, katanya, hanya ada dua bandara saja yang menerima PPLN, masing-masing Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara. Sementara, untuk Bandara Ngurah Rai yang terletak di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung bukan sebagai pintu masuk bagi PPLN.

“Kalau Bandara Ngurah Rai bukan sebagai pintu masuk. Hanya ada dua bandara saja yang menerima,” kata Taufan, Sabtu (18/09).

Taufan mengakui, meski bukan sebagai, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) di bandara tersibuk kedua di Indonesia itu. Berbagai fasilitas penunjang prokes ditempatkan disejumlah titik. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah global Covid-19, sehingga saat adanya aturan yang PPLN bisa masuk melalui Bandara Ngurah Rai, sudah siap melayani.

“Kami sudah siap. Kapan pun dibuka kami siap melayani, karena sudah menerapkan prokes ketat, bahkan masuk kategori terbaik se-Asia Tenggara,” kata Taufan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan dengan adanya Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang dikeluarkan tanggal 15 September 2021, secara otomatis Permenkumham 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, sudah tidak berlaku.

“Sebelumnya di Permenkumham 27 Tahun 2021, tidak ada orang asing masuk. Namun, saat ini sudah diperbolehkan melalui Permenkumham yang baru itu,” kata Jamaruli.

Meski Bandara Ngurah Tai bukan sebagai pintu masuk, namun Jamaruli menegaskan petugas Imigrasi sudah siap di lapangan untuk melakukan pemeriksaan kelengakapan dokumen. Jamaruli juga mengimbau, agar orang asing yang ada di Bali maupun yang nantinya akan datang, harus menaati peraturan perundaang-undangan yang berlaku. Hal ini dikarenakan aturan terbaru itu ada satu pasal yang menegaskan bahwa orang asing yang melanggar prokes bisa dikenakan tindak administrasi keimigrasian.

“Memang tindakan tegas terhadap yang melanggar prokes ini sudah kami lakukan sebelumnya. Namun, dalam aturan terbaru, kembali ditekankan agar tidak ada yang melanggar. Maka kami harapkan orang asing untuk mematuhi peraturan perundang – undangan,” imbau Jamarali.

(*/TiR).-

Komentar