Bendahara Bumdes di Bali Jadi Tersangka Korupsi Rp 650 Juta Kredit Fiktif

JurnalPatroliNews – Klungkung – Bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial IKN dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. IKN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi Rp 650 juta dengan membuat kredit fiktif.

“Bahwa perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana Bumdes dengan cara membuat kredit fiktif simpan-pinjam Bumdes,” kata Kajari Klungkung Shirley Manutede dalam keterangan tertulisnya kepada Jurnalpatrolinews, Sabtu siang (06/11).

Selain itu, dugaan korupsi timbul karena tersangka tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur dan tidak menyetorkan uang hasil usaha toko Bumdes Kertha Jaya. Uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Tersangka diduga merugikan keuangan negara, dalam hal ini Bumdes Kertha Jaya Desa Besan, sebesar lebih-kurang Rp 650 juta,” terang Shirley.

Shirley menuturkan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana Bumdes Kertha Jaya. Kejari Klungkung kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Klungkung nomor.SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021. Surat tersebut tertanggal 20 September 2021.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan kurang-lebih terhadap 15 orang. Hasilnya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Klungkung nomor Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021. Akhirnya IKN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor Print 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

IKN selaku Bendahara Bumdes Kertha Jaya sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. (TiR).-

Komentar