BPN Terbitkan Setipikat Pasar Girian Atas Nama Pemkot Bitung

JurnalPatroliNews – Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Bitung akhirnya menerbitkan sertipikat untuk Pasar Girian.

Sertifikat dengan luas tanah 2.505 M2 itu atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dan diserahkan Kepala BPN Kota Bitung, Budi Tarigan kepada Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, Jumat (15/7/2022).

Penyerahan sertipikat itu dilakukan Budi di acara coffee morning Kantor BPN dan dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Bitung diantaranya, Asisten I, Julius Ondang, Kaban BKAD, Franky Sondakh dan Kabag Hukum, Budi Kristanto.

Menurut Budi, masih banyak sertipikat yang belum tercatat atau terpetakan di BPN Kota Bitung, sehingga butuh kolaborasi Pemkot Bitung agar pencatatan dan pemetaan bisa rangkum.

Untuk pengurusan berkas dokumen pertanahan BPN, kata disa, seperti pemetaan/ploting bidang tanah yang sudah bersertipikat tapi belum terpetakan sudah bisa secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan, Pemkot Bitung sangat siap berkolaborasi dengan BPN.

“Kami pasti akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan BPN dalam rangka memaksimalkan pemetaan tanah yang ada di Kota Bitung, serta akan terus membantu BPN untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program-program dari BPN,” kata Maurits.

Ia juga menyampaikan soal BPN telah meluncurkan alat yang namanya Sentuh Tanahku sehingga memudahkan masyarakat untuk melihat informasi pertanahan.

“Kami harap program ini dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Bitung untuk mencegah munculnya sertipikat di atas sertipikat,” katanya.

Dan bagi para pemohon agar bisa langsung di verifikasi berkas permohonannya, adapun prosesnya:

  1. harus memiliki akun yang sudah di verifikasi di “sentuh tanahku.”
  2. login/masuk ke aplikasi loketku ( loketku.atrbpn.co.id )
  3. membuat berkas pendaftaran dan mengunggah. dokumen persyaratan
    • mengirim berkas pendaftaran
    • melakukan revisi jika berkas di tolak pada proses validasi
  4. validasi berkas pendaftaran online.
  5. jika di setujui, memilih jadwal untuk datang ke kantor pertanahan.
  6. datang ke kantor bpn pemohon wajib membawa berkas asli.
  7. verifikasi berkas oleh petugas loket.
  8. cetak sps (surat perintah setor).
  9. berkas pendaftaran diproses.
  10. produk sertifikat elektronik, pemohon datang ke kantor pertanahan untuk mengambil berkas asli. dan jika datanya lengkap dan sesuai, dalam 1 hari sudah di validasi.

(***/abinenobm)

Komentar