Bubarkan Saronin dan Iringan Kuda, Polsek dan Koramil Gayam Tegas Atasi Covid-19 di Pulau Sapudi

JurnalPatroliNews – Sumenep Madura – Pelanggaran pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 terjadi di Sumenep, Madura.

Petugas Gabungan dari Kepolisian dan Koramil Gayam, Kepulauan Sapudi melaksanakan pembubaran hiburan saronin dan iringan kuda di acara hajatan Atyono, desa Karang Tengah dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gayam, AKP Sunarto.

“Kegiatan (pembubaran -red) kita laksanakan, Minggu 1 Agustus 2021. Kegiatan (langsung) selesai situasi aman dan baik,” ujar AKP Sunarto melalui sambungan telepon via WhatsApp. Minggu, (01/8/2021).

AKP Sunarto menjelaskan, pembubaran tersebut untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat serta bentuk ketegasan Polsek Kecamatan Gayam, Sapudi dalam menjalankan tugas dari pemerintah dan Polri.

Dia mengungkapkan, dalam pembubaran tersebut, pihak kepolisian lebih mengedepankan edukasi dalam pencegahan. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19, untuk sama-sama dilakukan masyarakat.

Atyono selaku tuan rumah pun langsung meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan karena telah mendatangkan hiburan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

“Saya selaku tuan rumah memohon maaf atas kesalahan ini dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan ini,” ujar Atyono.

Atyono juga mengapresiasi cara Polsek Gayam, Sapudi dalam melakukan pembubaran hiburan saronin dan iringan kuda.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolsek Kecamatan Gayam telah membubarkan dengan santun, lugas dan tegas acara hiburan di hajatan saya,” ungkapnya.

Kapolsek Gayam menegaskan, tidak boleh ada acara hiburan apapun di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak boleh ada acara hiburan apapun di musim pandemi ini, jika masyarakat masih maksa, kami akan menindak tegas,” lugas AKP Sunarto.

(ari)

Komentar